Selamat datang di Website resmi Pemerintah Desa Gesikan...Bersama mewujudkan desa Gesikan yang Transparan dan akuntable

Artikel

MUSDESSUS PENETAPAN KPM PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2022 DESA GESIKAN

03 Februari 2022 16:57:02  Adm  998 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pada hari Jum'at, 28 Januari 2022 telah diadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022 Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dihadiri oleh Camat Sedan, Pendampin Desa, Perangkat Desa Gesikan, BPD Desa Gesikan, KPMD Desa Gesikan, Ketua RW dan Ketua RT Desa Gesikan. Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Camat Sedan, Sambutan Pendamping Desa, Sambutan Kepala Desa Gesikan, Inti acara Musdessus, diakhiri dengan Doa dan Penutup.

Sambutan oleh Bapak SUTARWI, S.IP, MPA, MIDS selaku Camat Sedan diawali dengan perkenalan diri sebagai Camat baru di kecamatan Sedan. Selanjutnya disampaikan berupa himbauan secara umum kepada pemerintah desa di kecamatan Sedan agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa dan secara pribadi menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Gesikan atas penyampaian Laporan  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selanjutnya sambutan oleh Bapak Ali Ja’far selaku Pendamping Desa juga diawali dengan perkenalan diri karena baru beberapa bulan mendampingi desa-desa di kecamatan Sedan sebagai Pendamping Desa. Setelah itu disampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan-aturan terkait.

Sambutan oleh Kepala Desa Gesikan yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD sebanyak 85 KPM.

Adapun acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2022 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat desa Gesikan pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya.

Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2021 yang hasilnya adalah 85 KPM yang belum menerima bantuan dari manapun.

Setelah menentukan nama-nama KPM maka Kepala Desa Gesikan dengan Ketua BPD Gesikan menandatangani Berita acara penetapan KPM BLT-DD tahun 2022.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : JLN RAYA GESIKAN SEDAN KEC. SEDAN KAB REMBANG
Desa : Gesikan
Kecamatan : Sedan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59264
Telepon : 082265440445
Email : [email protected]

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6
    Kemarin:73
    Total Pengunjung:94.938
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 7.187 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 7.072 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 7.063 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 6.968 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 6.941 Kali
Pemerintah Desa
30 Juli 2013 | 3.488 Kali
Kontak Kami
30 Juli 2013 | 1.875 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Mei 2014 | 939 Kali
Karang Taruna
03 Februari 2022 | 998 Kali
MUSDESSUS PENETAPAN KPM PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2022 DESA GESIKAN
01 Mei 2014 | 1.033 Kali
RT RW
30 Juli 2013 | 1.875 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
03 Februari 2022 | 856 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA GESIKAN
21 April 2014 | 1.066 Kali
Keputusan Kepala Desa
26 Agustus 2016 | 1.327 Kali
Wilayah Desa