Selamat datang di Website resmi Pemerintah Desa Gesikan...Bersama mewujudkan desa Gesikan yang Transparan dan akuntable  

MUSDESSUS PENETAPAN KPM PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2022 DESA GESIKAN

Adm | 03 Februari 2022 16:57:02 | Berita Lokal | 558 Kali

Pada hari Jum'at, 28 Januari 2022 telah diadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022 Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dihadiri oleh Camat Sedan, Pendampin Desa, Perangkat Desa Gesikan, BPD Desa Gesikan, KPMD Desa Gesikan, Ketua RW dan Ketua RT Desa Gesikan. Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Camat Sedan, Sambutan Pendamping Desa, Sambutan Kepala Desa Gesikan, Inti acara Musdessus, diakhiri dengan Doa dan Penutup.

Sambutan oleh Bapak SUTARWI, S.IP, MPA, MIDS selaku Camat Sedan diawali dengan perkenalan diri sebagai Camat baru di kecamatan Sedan. Selanjutnya disampaikan berupa himbauan secara umum kepada pemerintah desa di kecamatan Sedan agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa dan secara pribadi menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Gesikan atas penyampaian Laporan  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selanjutnya sambutan oleh Bapak Ali Ja’far selaku Pendamping Desa juga diawali dengan perkenalan diri karena baru beberapa bulan mendampingi desa-desa di kecamatan Sedan sebagai Pendamping Desa. Setelah itu disampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan-aturan terkait.

Sambutan oleh Kepala Desa Gesikan yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD sebanyak 85 KPM.

Adapun acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2022 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat desa Gesikan pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya.

Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2021 yang hasilnya adalah 85 KPM yang belum menerima bantuan dari manapun.

Setelah menentukan nama-nama KPM maka Kepala Desa Gesikan dengan Ketua BPD Gesikan menandatangani Berita acara penetapan KPM BLT-DD tahun 2022.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Kategori

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Alamat : JLN RAYA GESIKAN SEDAN KEC. SEDAN KAB REMBANG
Desa : GESIKAN
Kecamatan : SEDAN
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59264
Telepon : 082265440445
Email : [email protected]

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung